Kementerian ESDM: PNBP Sektor Tambang Sepanjang 2022 Mencapai Rp173,5 Triliun
Angka angka pencapaian 2022 naik sekitar 170 persen dari target yang telah ditetapkan di 2022, yaitu Rp101,8 triliun.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dalam laporannya menyebutkan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan tercatat Rp173,5 triliun.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal mengatakan, angka tersebut sekitar 170 persen dari target yang telah ditetapkan di 2022, yaitu Rp101,8 triliun.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi data per tanggal 16 Desember tahun 2022.
Baca juga: Perkuat Sektor Minerba, BUMN Holding Tambang Gelar Kompetisi Bigmind Innovation
“Untuk Tahun 2022, sektor pertambangan tetap memberikan konstribusi positif terhadap perekonomian negara. Konstribusi PNBP di tahun 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," papar Yose dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
"Jika tahun 2021 sebesar Rp75,48 triliun, maka pada tahun 2022 terjadi kenaikan Rp173,5 triliun atau 170 persen dari target,” lanjutnya.
Jika dirinci lebih lanjut, PNBP diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp900,1 miliar, royalti sebesar Rp100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp4,5 triliun.
Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang.
Untuk batubara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus 330,97 dolar AS per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.
“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” jelasnya.
Melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan terutama negara India, China dan beberapa negara Eropa.
Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batubara lantaran ketatnya suplai domestik.
Sedangkan China, tercatat menambah pasokan batubara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batubara.
Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batubara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listrik.
“Selain batubara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” pungkas Yose.