Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Korpolairud Baharkam Polri Temukan Belasan Kasus Illegal Fishing Selama 2022

Korpolairud Baharkam Polri mengekspos sejumlah pengungkapkan kasus yang ditangani selama 2022 sebanyak 91 kasus tindak pidana.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korpolairud Baharkam Polri Temukan Belasan Kasus Illegal Fishing Selama 2022
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Konferensi pers Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza tentang kinerja lembaganya selama 2022 di kantor Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/12/2022).    

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri mengekspos sejumlah pengungkapkan kasus yang ditangani selama 2022 sebanyak 91 kasus tindak pidana.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Indra Miza mengatakan pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga kategori.

"Jumlah keseluruhan pengungkapan ada 91 kasus. Ada tiga kategori yakni konvensional, kekayaan negara dan antar negara," kata Indra Miza dalam konferensi pers di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/12/2022).

Untuk kejahatan konvensional ada sebanyak 14 kasus yang ditangani yakni di antaranya 4 kasus pelayaran, 1 kasus penipuan, 1 kasus penganiayaan, 4 kasus kesehatan, 3 kasus cukai, dan 1 kasus senjata tajam.

Selanjutnya, untuk kasus tindak pidana kekayaan negara ada 53 kasus. Puluhan kasus itu berupa illegal fishing, bahan peledak, ilegal logging, bahan peledak hingga migas.

"Kasus ilegal fishing yakni penindakan Kapal Ikan Asing (KIA) 1 kasus, penyelundupan baby lobster 4 kasus, tindak pidana alat tangkap atau trawl dan omsi sebanyak 2 kasus, tindak pidana dokumen 1 kasus, bius atau bom ikan sebanyak 6 kasus," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, tindak pidana bahan peledak ada 7 kasus, ilegal logging ada 16 kasus, mineral dan batu bara (minerba) sebanyak 3 kasus.

Baca juga: SNI: Pemerintah Perlu Serius Tangani Illegal Fishing dan Carut-marut Batas ZEE RI-Vietnam

Selanjutnya, kasus ilegal oil atau migas sebanyak 10 kasus, tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam sebanyak 2 kasus, karantina laut atau karantina ikan dan tumbuhan sebanyak 1 kasus.

"Selanjutnya tindak pidana antar negara paling banyak kasus narkoba atau psikotropika yakni sebanyak 22 kasus, tindak pidana keimigrasian 1 kasus, dan perlindungan pekerja imigran Indonesia 1 kasus," ungkapnya.

Baca juga: 27 WNA Asal Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi dari Pontianak

Indra menyebut untuk 2023, tidak ada perbedaan dalam program-program yang akan dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Polri.

"Kita ikuti program prioritas yang ditetapkan Kapolri. Seperti pengamanan di Selat Malaka, pengamanan di pelabuhan juga," tuturnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas