Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tetap Sediakan Anggaran untuk Pasien Covid-19, Jubir Kemenkes Bilang Pakai BPJS

Meski aturan PPKM sudah resmi dicabut, program vaksinasi tetap berjalan dan gratis ditanggung Pemerintah.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Tetap Sediakan Anggaran untuk Pasien Covid-19, Jubir Kemenkes Bilang Pakai BPJS
Tribunnews/Ibriza
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyampaikan anggaran dana dari Pemerintah untuk pandemi COVID-19 tetap ada, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan, program vaksinasi juga tetap berjalan dan gratis ditanggung Pemerintah.

"(Anggaran) Tetep ada. Vaksinasi tetap jalan," kata Syahril, dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/2022). "Untuk vaksinnya tetap gratis ya," sambungnya.

Pembayaran biaya perawatan pasien COVID-19 saat ini menggunakan kartu BPJS. "Mekanisme pembayaran COVID sudah bagus pakai BPJS, JKN itu," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk rumah sakit Pemerintah yang merawat pasien COVID, dapat mengklaim dana. "Jadi rumah sakit silahkan merawat. Kemudian diklaim ke Pemerintah untuk rumah sakit Pemerintah," katanya.

Sementara, Syahril menjelaskan, Pemerintah tidak menerima klaim dana dari rumah sakit swasta.

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau masyarakat dirawat di rumah sakit, yang maaf ya, swasta dan sebagainya. Maka itu melalui mekanisme sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini. Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, Jokowi: 98 Persen Masyarakat Sudah Kebal Virus Corona

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kemenkes Sebut Antibodi Masyarakat Indonesia 98,5 Persen

 “Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas