PPKM Dicabut, Asosiasi Pengelola Mal Tunggu Instruksi Soal Penggunaan PeduliLindungi
Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan gembira atas pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) masih menunggu instruksi atau aturan resmi pemerintah terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam mal.
Hal itu dikatakan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Tribun, Jumat (30/12/2022).
“Kami masih menunggu surat keputusan resmi dan detil kententuan Peduli Lindungi,” kata Alphonzus.
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Masker Tetap Dipakai dan Bansos Dilanjutkan pada 2023
Pihaknya menyambut gembira pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diharapkan bisa meningkatkan jumlah kunjungan mal di penghujung tahun.
Alphonzus mengatakan hal ini sejalan dengan semangat memulihkan perekonomian di tengah tantangan tahun 2023.
"APPBI tentu menyambut gembira atas keputusan pemerintah perihal penghentian pemberlakuan PPKM," kata Alphonzus.
Sampai saat ini, ujar dia, pusat perbelanjaan masih menerapkan protokol COVID-19 yakni vaksinasi yang dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, setiap mal juga menjalani protokol kesehatan seperti wajib masker, pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya.
Alphonzus menilai protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kebiasaan hidup sehat.
“Meski PPKM dicabut kebiasaan seperti itu mestinya tetap berlanjut,” imbuhnya.