Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Dicabut, Aturan di Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Tunggu Instruksi Mendagri

Pengelola pusat perbelanjaan, kafe dan transportasi diminta menunggu penerbitan Instruksi Mendagri terkait aturan kerumunan pasca dicabutnya PPKM

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Dicabut, Aturan di Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Tunggu Instruksi Mendagri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung di sebuah gerai di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mal, Jakarta, Senin (26/12/2022). Pengelola pusat perbelanjaan atau mal, kafe, hingga transportasi diminta menunggu penerbitan Instruksi Mendagri terkait aturan kerumunan dan pergerakan pasca dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola pusat perbelanjaan atau mal, kafe, hingga transportasi diminta menunggu penerbitan Instruksi Mendagri terkait aturan kerumunan dan pergerakan pasca dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, berakhirnya PPKM hari ini juga mengakhiri penerbitan aturan aktivitas masyarakat yaitu Inmendagri PPKM.

"Tadi Presiden sudah sampaikan akan ada Instruksi Mendagri sebagai pengganti Inmendagri PPKM. Ditunggu saja bagi pengelola," kata dia melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (30/12/2022)

Pemerintah sudah resmi memutuskan untuk mencabut PPKM sejak Jumat hari ini. Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta

PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Covid-19 Melonjak 

BERITA REKOMENDASI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan  pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkan PPKM kembali meski mulai hari ini PPKM telah dicabut.

Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19

"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker

Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.

Dia meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah


"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas