PPKM Dicabut, MTI Prediksi Momen Mudik Lebaran 2023 akan Terjadi Lonjakan Perjalanan
Tory Damantoro berkaca pada perjalanan masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru 2022/2023 ini yang turut mengalami peningkatan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai akan terjadinya lonjakan perjalanan masyarakat usai berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan Lebaran 2023 akan menjadi momen lonjakan itu terjadi.
Menurut data yang dimiliki, 55 persen penduduk Indonesia melakukan pergerakan pada Lebaran 2022 lalu.
Baca juga: PPKM Dicabut, Kadin Bilang Sektor Ritel dan Pariwisata Akan Kembali Menggeliat
"Enggak sampe 100 hari lagi akan ada Lebaran. Nah, ini coba kita tunggu. Tahun depan karena sudah tidak ada PPKM, bisa lebih banyak lagi. Itu kemarin ada PPKM dan segala peraturannya, mampu mencapai 55 persen," katanya dalam konferensi pers MTI Transportation Outlook 2023, Jumat (30/12/2022).
Tory Damantoro berkaca pada perjalanan masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru 2022/2023 ini yang turut mengalami peningkatan.
Antisipasi peningkatan ini disebut oleh Tory perlu menjadi momentum menguatkan sinergi antar layanan.
Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Kemenhub Sebut Sampai Saat Ini Peraturan Perjalanan Masih Ikuti Aturan Lama
Sebab, efeknya bila tak terjadi sinergi yang baik, pengguna jalan dapat beralih ke kendaraan pribadi.
"Kalau (perjalanan) sudah bisa lebih banyak lagi, kami ingatkan sinergi antar layanan. Kalau tidak ada sinergi, semua akan cari aman pakai kendaraan pribad," ujar Tory.
"Pasti akan ada bottleneck yang akan sangat sulit diatur bagaimanapun. ini perlu ada sinergi dan digitalisasi," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebutkan beberapa alasan pencabutan aturan PPKM seperti penurunan angka kematian, positivity rate yang rendah, hingga menurunnya tingkat keperawatan di rumah sakit.
Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Kemenhub Sebut Sampai Saat Ini Peraturan Perjalanan Masih Ikuti Aturan Lama
Selain itu, Jokowi mengatakan pihaknya juga telah mengkaji terkait keputusan pencabutan PPKM selama 10 bulan ke belakang.
"Beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen."
"Ini semuanya berada di bawah standard WHO," kata Jokowi.