Daftar Terbaru Harga Rokok per 1 Januari 2023, Cukai Naik 10 Persen
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen, sehingga harga rokok mengalami penyesuaian.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Filter Sigaret Kretek Tangan (SKTF) atau Filter Sigaret Putih Tangan (SPTF)
-Harga eceran paling rendah Rp 2.055,00 per batang.
Baca juga: Sejumlah Akademisi Pesimistis Revisi PP 109/2012 Efektif Kurangi Konsumsi Rokok
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
-Golongan I Paling rendah Rp 860 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 200 per batang.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga stabil, harga eceran paling rendah Rp 275 per batang.
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290 per batang.
Jenis Cerutu (CRT)
-Harga jual eceran paling rendah Rp 495 per batang.
Pertimbangan 4 Aspek
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.
Baca juga: Oknum Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Penembakan yang Tewaskan Haji Permata 2 Tahun Lalu
Yakni aspek pengendalian konsumsi, produksi, penerimaan negara, dan keempat terkait aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok.”
“Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wamenkeu dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (04/11/2022) lalu, dikutip dari kemenkeu.go.id.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)