Apindo Tanggapi Perppu Cipta Kerja: Tak Berdampak ke UMKM, Ada Masalah di Sertifikasi Halal
Dari sisi kemudahan berusaha lainnya termasuk soal persaingan usaha, Apindo menilai tidak ada perubahan yang signifikan di Perppu Cipta Kerja.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengklaim Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendorong pengembangan sektor-sektor yang bisa menciptakan lapangan kerja termasuk UMKM.
Dia mengatakan, saat ini ada sekitar 65 juta UMKM di Indonesia dan setiap UMKM mampu membuka 2 lapangan kerja.
"Ini yang perlu kita tegaskan supaya sektor-sektor UMKM jangan dirugikan oleh perkembangan isu-isu sekarang ini. Kalau lihat dari Perppu yang ada, saya mengamati dari sisi UMKM itu tidak ada perubahan signifikan dibandingkan UU Cipta Kerja. Ada perbaikan-perbaikan yang sifatnya kalimat dan titik koma begitu, sehingga tidak menimbulkan masalah signifikan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Dari sisi kemudahan berusaha lainnya termasuk soal persaingan usaha, dia menilai tidak ada perubahan yang signifikan.
"Karena itu, tidak terlalu menimbulkan masalah, hanya mungkin ya teman-teman perlu ketahui masalah sertifikat halal," kata Sutrisno.
Menurutnya, di sisi sertifikat halal itu ada sedikit perubahan terutama adanya desentralisasi kekuasaan dalam memberikan sertifikasi.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Larang 10 Hal Ini Jadi Alasan Perusahaan PHK Pekerjanya
"Pemberian sertifikasi sebelumnya ada di MUI pusat, sekarang didesentralisasikan juga ke provinsi maupun kabupaten. Pokok (masalah) nya adalah itu, tentu nanti kita akan pelajari lebih lanjut bagaimana rumusan implementasi di lapangan, kita harapkan Apindo juga ikut serta dalam rumusan semacam ini," pungkasnya.