Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

CIPS Nilai Perppu Pengganti UU Cipta Kerja Tidak Langsung Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia

Alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini menurut CIPS malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in CIPS Nilai Perppu Pengganti UU Cipta Kerja Tidak Langsung Selesaikan Masalah Investasi di Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustras: Ratusan massa gabungan buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 22 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengundang banyak pro dan kontra.

Lembaga pemikir independen, nirlaba dan non-partisan, Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak secara otomatis menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

CIPS menyebut alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak, maka Perppu ini bisa jadi malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.

Baca juga: Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

"Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?," ungkap Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta dalam keterangan resmi, Selasa (3/1/2023).

Alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini menurut CIPS malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.

"Membuat Indonesia menarik bagi investor membutuhkan upaya terstruktur dan konsisten. Kita juga perlu memastikan apakah perubahan-perubahan dan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya sudah efektif atau masih perlu perbaikan, misalnya saja kita perlu mengevaluasi OSS dan meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business," jelas Krisna.

Jika ingin dikaitkan dengan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai ‘omnibus’ dalam memajukan perekonomian Indonesia, Krisna menambahkan, membangun iklim investasi yang kondusif dan mampu menarik minat investor perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik, baik secara organik dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel.

Berita Rekomendasi

Banyak poin-poin dalam Perppu ini yang dinilai Krisna mendapatkan banyak penolakan, seperti terkait ketenagakerjaan.

Perumusan poin-poin ini membutuhkan masukan publik, karena Indonesia kini juga memerlukan investasi padat karya untuk menggerakkan perekonomian.

Regulasi yang diciptakan secara instan berpotensi tidak menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan ketidakpastian dalam hukum.

Belum lagi persoalan sosialisasi yang tidak bisa dilakukan secara instan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan belum meratanya konektivitas internet antar wilayah.

Baca juga: Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Hal ini, lanjut Krisna, dapat menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman dan pelaksanaan di lapangan.

Dibentuknya Kementerian Investasi sangat mungkin mencerminkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi.

Walaupun demikian, pemerintah tetap perlu mengevaluasi sejauh mana kementerian ini mampu menjawab tantangan tumpang tindih regulasi yang selama ini banyak menghambat investasi.

Investasi masih menjadi titik tumpu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat diprediksi akan mengalami bonus penduduk usia angkatan kerja.

"Konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia kedepannya, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas