Industri Tekstil Terancam, API: Tidak Ada Lagi Kepastian Hukum
Perppu Cipta Kerja disebut akan berdampak terhadap hilangnya kepastian hukum. Padahal mereka telah kehilangan 60.000 karyawannya pada 2022.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaku usaha bidang tekstil merasa keberatan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja disebut akan berdampak terhadap hilangnya kepastian hukum. Padahal mereka telah kehilangan 60.000 karyawannya pada 2022.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bias semakin bertambah.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah
"Kita sudah tidak memiliki lagi kepastian hukum dalam hal apapun. Baik dalam ketenagakerjaan dan sebagainya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Apindo terkait (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (3/1/2023).
Lebih lanjut, dia menceritakan, bahwa penurunan pesanan produk tekstil sudah berlangsung sejak awal 2022 hingga berlanjut di 2023.
"Kami dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia sejak awal 2022, di mana terjadi penurunan order 30 persen hingga 50 persen.
Bahkan sekarang anggota juga, yakni perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor dan basisnya padat karya di kuartal I 2023 Januari hingga Maret ini rata-rata order hanya 65 persen," kata Nurdin.
Artinya, lanjut dia, ada 35 persen secara operasional utilitas perusahaan kosong yang di saat bersamaan upah tenaga kerja harus dibayarkan.
"Nah alih-alih kita ingin lakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya malah tidak dapat itu dari pemerintah.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Juga Atur soal Perusahaan Outsourcing dan Pelindungan Hak-hak Pekerja Kontrak
Malah jadi beban lebih banyak karena di perusahaan padat karya itu biaya tenaga kerja termasuk biaya terbesar kedua setelah material," pungkasnya.
Sudah 60.000 Kena PHK
Nurdin Setiawan berharap perlindungan dari pemerintah terhadap perusahaan di sektor padat karya.
Menurutku, perusahaan padat karya terutama yang berorientasi ekspor sudah menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.
"Sekarang jangankan kita merekrut lulusan-lulusan baru, karyawan sekarang yang bekerja saja mulai Januari 2022, kita sudah melakukan lebih dari 60 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi, dari kami seperti itu kondisinya," ujarnya.