Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil

Andi Gani mengaku bingung siapa yang mengubah isi dari draft sehingga isinya sangat berbeda dari harapan buruh.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Isi Perppu Cipta Kerja Tak Mencerminkan Harapan Buruh, KSPSI: Pesangon PHK Kecil
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda jauh dari draft usulan yang dibuat bersama federasi buruh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda jauh dari draft usulan yang dibuat bersama federasi buruh.

Menurutnya, Perppu itu perlu didukung, namun tidak dengan isinya yang merugikan buruh pekerja.

“Selama hampir empat bulan ini kami sudah menyampaikan formula pengupahan. Pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari harusnya kami bertemu. Ternyata Perppu yang dikeluarkan berbeda 99 persen dengan draft yang telah diserahkan ke pemerintah,” ucap Andi Gani di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: KASBI: Perppu Cipta Kerja Hanya Akal-Akalan Pemerintah Hindari Putusan MK

Andi Gani mengaku bingung siapa yang mengubah isi dari draft sehingga isinya sangat berbeda dari harapan buruh. Kata dia, bukan hanya federasi buruh saja yang tidak tahu menahu, tetapi juga kalangan pengusaha.

“Kami menyikapi yang pertama mulai tadi malam saya melakukan komunikasi singkat ini dengan beberapa pihak Kemnaker dan benar mereka tidak tahu isi Perppu itu,” ungkapnya.

Andi Gani mengatakan ada beberapa poin penting dalam Perppu yang baru saja diterbitkan di pengujung tahun 2022 itu. Di antaranya soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88 bahwa Gubernur Provinsi wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

“Kata 'dapat' ini bisa menimbulkan celah, di mana Gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum,” urai Andi Gani.

Baca juga: Buruh Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing

Berita Rekomendasi

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum pada Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

“Sementara tidak ada penjelasan tertentu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya,” ungkap Andi Gani lagi. KSPSI juga mengkritisi Pasal 64 sampai Pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Dalam Perppu itu tidak ada dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

“Kami meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang
membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan ucap Andi Gani.

Hal lain yang menjadi sorotan KSPSI yakni penghapusan cuti panjang bagi pekerja dan besaran pesangon di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Ciptaker.

“Ini berdampak kepada pekerja yang tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya diterima dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai dengan kemampuan perusahaan,” imbuh Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini.

Baca juga: Buruh Minta Aturan Libur Satu Hari dalam Perppu Cipta Kerja Dicabut

Andi Gani meragukan persoalan Perppu Cipta Kerja ini bisa segera selesai mengingat sudah memasuki tahun politik di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah sibuk mempersiapkan masa kampanye.

Untuk itu, KSPSI sebagai federasi besar di Indonesia mengupayakan untuk bertemu Presiden Joko Widodo untuk bisa memperlihatkan draft yang berbeda dari usulan. Pihaknya berharap perumusan aturan turunan Perppu tersebut agar melibatkan seluruh stakeholder termasuk serikat pekerja/buruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas