Perppu Cipta Kerja: Jalan Tengah Hadapi Resesi atau Muluskan Kepentingan Investasi?
Perppu ini diyakini oleh pemerintah sebagai satu di antara langkah untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi global, agar meminimalisir potensi resesi
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penghujung tahun 2022 diramaikan dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini diyakini oleh pemerintah sebagai satu di antara langkah untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi global, agar bisa meminimalisir potensi terjadinya resesi ekonomi di Indonesia.
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Co-Founder Institute for Justice and Constitutional Ethics Juhaidy Rizaldy Roringkon mengatakan, memang hal wajar jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu.
Baca juga: Resolusi 2023: Jokowi Harap Indonesia Tidak Terimbas Resesi Global
"Sebab dalam Undang-Undang Dasar 1945, Presiden mempunyai hak dalam hal kegentingan yang memaksa dapat menetapkan Perppu," ujar Rizaldy dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Menurut dia, hal menariknya bukanlah hak Presiden tersebut yang akan dibahas kali ini, tapi latar belakang dari terbitnya Perppu dan politik hukumnya harus dicermati oleh semua lapisan masyarakat.
"Semoga latar belakang lahirnya Perppu ini sejalan dengan niat mulia pemerintah untuk menghadapi bayangan resesi ekonomi. Akan tetapi jika menelisik lebih jauh, Perppu ini bisa dikatakan Perppu Resesi Ekonomi," katanya.
Perppu ini dinilainya hanya berganti baju saja, di mana semua substansi sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena hanya ada beberapa perbaikan teknis dan penyesuaian yang tidak signifikan.
Selain itu, juga dibandingkan dengan Perppu Covid-19 yang sebenarnya tujuannya sama untuk kepentingan ekonomi.
Terutama bagaimana menghadapai Covid-19 dan tetap mempertahankan kondisi perekonomian Indonesia agar tetap kuat dan stabil.
Baca juga: Hadapi Ancaman Resesi, Masyarakat Diimbau Naikkan Porsi Investasi Emas
Namun jika dilihat konsep besarnya, terlepas dari perdebatan latar belakang Perppu ini, pemerintah dinilai memiliki tren untuk menggunakan instrumen hukum yang tidak biasa atau hanya digunakan dalam keadaan tertentu/darurat.
"Dalam hal ini, Perppu sebagai jalan tengah untuk menghadapi masalah yang akan dihadapi atau sedang dihadapi," tutur Rizaldy.
Kemudian jika diltelisik lebih jauh, sebenarnya konsep Perppu dalam perspektif Hukum Tata Negara Darurat memiliki dua makna, yaitu Perppu dalam keadaan biasa dan Perppu dalam keadaan darurat.
Jika dilihat Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini, lanjutnya, adalah Perppu dalam keadaan biasa dengan baometernya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009.