Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

ASDP Indonesia Ferry Naikkan Tarif Penyeberangan di Sejumlah Lintasan, Ini Rincian Harganya

Penyesuaian tarif di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in ASDP Indonesia Ferry Naikkan Tarif Penyeberangan di Sejumlah Lintasan, Ini Rincian Harganya
HO
ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif angkutan penyeberangan di sejumlah lintasan di Pulau Kalimantan dan Sumatera pada awal tahun 2023. Penyesuaian tarif di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris resmi berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Serta mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Alat Berat/Besar pada Lintasan Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak.

"Penyesuaian tarif ekonomi angkutan penyeberangan di Aceh terakhir dilakukan 4 tahun lalu dan bahkan untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 9 tahun lalu," ujarnya.

Berikut ini daftar lengkap tarif non terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) untuk wilayah Nunukan Cabang Balikpapan :

Lintasan Nunukan-Sebatik

Penumpang
- Dewasa Rp 10.000
- Anak Rp 6.000

Kendaraan
- Golongan I Rp 15.000
- Golongan II Rp 25.000
- Golongan III Rp 52.000

- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 193.000
Kendaraan Barang Rp 159.000

Berita Rekomendasi

- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 339.000
Kendaraan Barang Rp 280.000

- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 575.000
Kendaraan Barang Rp 461.000

- Golongan VII Rp 579.000
- Golongan VIII Rp 860.000
- Golongan IX Rp 1.040.000

Lintasan Nunukan-Sei Menggaris

Penumpang
- Dewasa Rp 63.000
- Anak Rp 48.000

Kendaraan
- Golongan I Rp 49.000
- Golongan II Rp 165.000
- Golongan III Rp 329.000
- Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 1.259.000
Kendaraan Barang Rp 1.034.000

- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.227.000
Kendaraan Barang Rp 1.815.000

- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.779.000
Kendaraan Barang Rp 3.000.000

- Golongan VII Rp 3.779.000
- Golongan VIII Rp 5.638.000
- Golongan IX Rp 8.436.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas