Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Sebut Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Urgensinya untuk Kepentingan Segelintir Orang

Penerbitan Perppu Cipta Kerja disebut melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buruh Sebut Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Urgensinya untuk Kepentingan Segelintir Orang
istimewa
Ilustrasi. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.

"Belum lagi pendegradasian tentang hak-hak rakyat," kata Nining dalam diskusi virtual yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Kemnaker Terkait Waktu Libur Pada Perppu Cipta Kerja

Nining kemudian mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Terus kalau pemerintah kita bilang karena kekosongan hukum, di mana letak kekosongan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan di semua sektor masing-masing memiliki aturannya, seperti tentang Ketenagakerjaan diatur dalam UU No 13 tahun 2003.

Berita Rekomendasi

Kemudian, pertanahan juga memiliki UU, agraria juga demikian, termasuk lingkungan hidup.

"Di mana letak ininya (kekosongan hukumnya)," ungkap Nining.

Karenanya, Nining menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya untuk kepentingan segelintir orang untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).

"Kalau urgensinya, urgensi bagi kepentingan segelintir orang untuk semakin melegitimasi eksploitatif terhadap SDA dan SDM kita," ucap Nining.

Inkonstitusional

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai pemerintah melalukan tindakan inkonstitusional karena menerbitkan Perppu tersebut.

Sebab, sebelumnya mahkamah konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diminta melakukan perbaikan selama dua tahun.

"Jadi ini memang upaya melanggar putusan MK. Jelas ini tindakan inkonstitusional," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Feri lalu menyoalkan ketika pemerintah mempersilakan pihak yang menolak Perppu tersebut menggugat ke MK.

Baca juga: Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemenaker: Libur 1 atau 2 Hari Tergantung Perusahaan

"Kenapa? Karena MK sudah dirombak orang yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sudah diberhentikan secara mendadak dan tiba-tiba. Jadi ini menurut saya tidak sehat," ujarnya.

Menurutnya, dalam Pasal 22 ayat UUD disebutkan sarat sebuah Perppu diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Feri menjelaskan keadaan kegentingan memaksa syaratnya ada tiga berdasarkan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Satu ada masalah hukum yang butuh ditangani sesegera mungkin yang mendesak untuk diselesaikan," ucap Feri.

Kedua, ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau kekosongan hukum. Ketiga, butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

"Tiga hal itu tidak menggambarkan Perppu Cipta Kerja, karena dalam putusan MK 91 UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dalam dua tahun," ungkap Feri.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Dinilai Sebagai Momentum untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

Feri menegaskan rentang waktu dua tahun tersebut membuktikan jika penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak.

"Jadi alasan bahwa Perppu ini lahir karena desakan ekonomi global, perang Rusia-Ukraina tidak cukup memadai untuk dikatakan sebagai hal ihwal kegentingan memaksa berdasarkan putusan MK," jelas dia.

Karenanya, ia menganggap Perppu ini diterbitkan terkesan dipaksakan agar UU Cipta Kerja bisa berlaku, terutama waktu perbaikannya sudah sangat dekat.

"(Perppu ini) bukan malah mengurangi problematika di dalam UU Cipta Kerja, malah menambah dan tidak mungkin ini mendesak karena di Perppu ini ada 1000 halaman yang menurut saya itu pasti tidak cocok dengan profile sebuah Perppu," imbuh Feri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas