Tarif Listrik Resmi Tidak Jadi Naik hingga Maret 2023, Ini Rincian Tarifnya
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2023. Simak rincian tarifnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023.
Artinya, Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).
Sementara itu, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Selesaikan 27 Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Mengutip laman PLN, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Cara Turunkan Daya Listrik
Mengutip Kompas.com, bagi masyarakat yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan dahulu ke Kantor PLN terdekat.
Penurunan daya ke tarif rumah tangga bisa dilakukan mulai dari 450 VA sampai dengan 900 VA.
Berikut adalah beberapa data yang harus dibawa saat akan mengajukan penurunan daya listrik:
- Nomor ID pelanggan/rekening
- Detail alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain
Nantinya, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dulu apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau tidak.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Kiki Safitri)