Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Resmi Tidak Jadi Naik hingga Maret 2023, Ini Rincian Tarifnya

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2023. Simak rincian tarifnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Tarif Listrik Resmi Tidak Jadi Naik hingga Maret 2023, Ini Rincian Tarifnya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Januari hingga Maret 2023. Simak rincian tarifnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023.

Artinya, Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).

Sementara itu, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, PLN Selesaikan 27 Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

Berita Rekomendasi

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.

Mengutip laman PLN, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan ke empat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.

Cara Turunkan Daya Listrik

Mengutip Kompas.com, bagi masyarakat yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan dahulu ke Kantor PLN terdekat.

Penurunan daya ke tarif rumah tangga bisa dilakukan mulai dari 450 VA sampai dengan 900 VA.

Berikut adalah beberapa data yang harus dibawa saat akan mengajukan penurunan daya listrik:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas