Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh

Ditjen Pajak merilis daftar natura/kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh
Tribunnews/Endrapta
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar natura/kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut daftar ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022.

PP 55/2022 juga merupakan penjelasan lebih lanjut dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

"Kemarin, di PP 55 dieloaborasi lagi. Ada objek yang dikecualikan," kata Suryo dalam acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Ia berujar daftar objek yang dikecualikan masih masuk dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Adapun objek yang dikecualikan dibagi menjadi beberapa kelompok.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, Pengecualian makan/minum. Ini termasuk:

- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinar luar

Baca juga: Singapura Bakal Terapkan Pajak Penghasilan untuk Perdagangan NFT

Kedua, Natura/Kenikmatan daerah tertentu. Ini termasuk:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga tidak termasuk golf balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif

Ketiga, Harus Disediakan sehubungan dengan Keamanan, Kesehatan, dan/atau Keselamatan. Ini termasuk:


- Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawar produksi,
- Peralatan keselamatan kerja;
- Antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya;
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (Vaksin, tes pendeteksi COVD-19)

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan, Berikut Rinciannya

Keempat, Bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Dalam RMPK, tidak diatur lebih lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas