Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh
Ditjen Pajak merilis daftar natura/kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Kelima, Jenis dan/atau Batasan tertentu. Ini termasuk:
- Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjan. Contoh: komputer, laptop.
ponse!, dan penunjangnya (pulsa dan internet).
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.
Baca juga: Ketentuan Pajak Penghasilan Alami Perubahan, Sri Mulyani: Banyak Orang Indonesia yang Ekstrem Kaya
Sebagai informasi, UU HPP mengatur sejumlah objek yang dikenakan PPh.
Objek itu meliputi Natura berupa imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobil ex-dinas.
Lalu, Kenikmatan. Contohnya imbalan berupa hak atas fasilitas/pelayanan. Contohnya fasilitas mobil dinas.
Objek tersebut akan terkena PPh apabila diberikan terkait hubungan pekerjaan/jasa atau diterima oleh pegawai/pemberi jasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.