Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh

Ditjen Pajak merilis daftar natura/kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jenis-jenis Barang yang Tidak Dikenakan PPh
Tribunnews/Endrapta
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

Kelima, Jenis dan/atau Batasan tertentu. Ini termasuk:

- Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjan. Contoh: komputer, laptop.
ponse!, dan penunjangnya (pulsa dan internet).
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

Baca juga: Ketentuan Pajak Penghasilan Alami Perubahan, Sri Mulyani: Banyak Orang Indonesia yang Ekstrem Kaya

Sebagai informasi, UU HPP mengatur sejumlah objek yang dikenakan PPh.

Objek itu meliputi Natura berupa imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobil ex-dinas.

Lalu, Kenikmatan. Contohnya imbalan berupa hak atas fasilitas/pelayanan. Contohnya fasilitas mobil dinas.

Objek tersebut akan terkena PPh apabila diberikan terkait hubungan pekerjaan/jasa atau diterima oleh pegawai/pemberi jasa.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas