Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

THR Pekerja Dipajaki Pemerintah, Begini Hitungannya dan Nitizen Sebut 'Zakat Buat Pejabat'

Penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in THR Pekerja Dipajaki Pemerintah, Begini Hitungannya dan Nitizen Sebut 'Zakat Buat Pejabat'
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. Dasar hukum pemotongan pajak THR dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berdasarkan pph pasal 21 yaitu wajib pajak, pajak THR lebih besar dibanding pajak gaji/upah karyawan. Perhitungan tersebut berdasarkan atas pendapatan tidak teratur serta tidak disetahunkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengenakan pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) dan bonus yang didapat dari pekerja.

Hal ini menjadi sorotan dari masyarakat melalui media sosial X (dulu Twitter) dengan kata PPh 21 dan trending selama beberapa hari.

"Zakat buat pejabat," tulis @bskr__ disertai tampilan pembayaran pajak sekira Rp 4,3 juta, dikutip kembai pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Penerimaan Pajak RI hingga 15 Maret 2024 Mencapai Rp 342,88 Triliun

Komentar bernada sindiran juga ditulis oleh beberapa netizen, dan sebagian lagi menuliskan harapannya agar pajak yang dibayarkan akan digunakan pemerintah lebih tepat sasaran dan berguna kembali ke masyarakat.

"Capek-capek bayar pajak, eh duitnya dipake buat beli mobil dinas + strobo trus di jalan dipake buat nyuruh kalian minggir wahai para rakyat jelata," tulis @sannomiyya

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menerangkan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari s.d. November," ujar Dwi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/3/2024).

Berita Rekomendasi

Nantinya pada masa pajak Desember, kata Dwi, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai dengan November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

"Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR," terangnya.

Sedangkan, lanjut Dwi, dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur Dwi.

Contoh Penghitngan Pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan contoh penghitungan pajak THR dan bonus melalui akun Instagram mereka.

Jika seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan brutonya dalam setahun adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas