Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarik Investor, Pemerintah Siapkan Aturan Insentif dan Kemudahan Berusaha di IKN

Pemerintah akan mempromosikan Ibu KOta Nusantara pada forum World Economic Forum di Davos Swiss.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tarik Investor, Pemerintah Siapkan Aturan Insentif dan Kemudahan Berusaha di IKN
BPMI/Laily Rachev
Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah akan berikan insentif bagi investor yang membenamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan berikan insentif bagi investor yang membenamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dalam pemberian insentif tersebut, pemerintah pun saat ini sedang menyiapkan peraturannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang rencananya akan terbit dalam waktu dekat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempromosikan IKN pada forum World Economic Forum di Davos Swiss.

Baca juga: Presiden Jokowi Sambut Baik Minat Investor Malaysia Bangun IKN

Bahlil menyebut, potensi investasi di IKN semakin hari semakin menarik. Baik bagi negara negara tetangga maupun negara negara lain.

"InsyaAllah saya yakinkan investasi di IKN akan berjalan, apalagi PP nya sudah selesai," ujar Bahlil yang dikutip dari Kontan, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, PP tentang insentif dan kemudahan berusaha di IKN lebih baik dibandingkan dengan aturan umum insentif di wilayah lain di Indonesia.

Meski begitu, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut insentif yang dimaksud.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ada perlakuan khusus bagi investasi yang masuk di IKN," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyampaikan, ada beberapa insentif fiskal dan nonfiskal yang dirancang Otorita IKN bersama-sama dengan Kementerian Investasi/BKPM dan tim antar kementerian. Seperti Kementerian Keuangan, Bappenas dan kementerian lain.

Aturan tersebut untuk membuat para investor nanti dapat menanamkan modalnya, menanamkan usahanya, melakukan usaha di IKN Nusantara dengan sebaik-baiknya.

"Itu akan bermanfaat buat semua pihak, mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Bambang. (Vendy Yhulia Susanto/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas