Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Wanaartha Life Mengajukan Tagihan Maksimal 60 Hari
Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini masih belum terbuka terkait tim likuidasi Wanaartha Life, setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut.
Saat ini tim yang menyebut telah dipilih melalui rapat sirkuler pemegang saham telah menyiapkan langkah likuidasi.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan, Tim Likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal meminta kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap Wanaartha Life untuk menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi).
Baca juga: WanaArtha Tolak Tim Likuidasi Masuk Acara RUPSLB, Berikut Alasannya
Adapun, para pihak tersebut antara lain Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, Kantor Pajak/Tagihan Negara, dan Para Kreditor lainnya. Jangka waktu pendaftaran tagihan mulai 11 Januari 2023 hingga 10 Maret 2023.
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi),” ujar Harvardy yang dikutip dari Kontan, Rabu (11/1/2023).
Ia menyebut, untuk para pemegang polis, tertanggung, atau peserta, maka dokumen yang diperlukan ialah Formulir Pengajuan Tagihan, Polis Asuransi, Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi dan Bukti Penerimaan, Dokumen Identitas, Seluruh Bukti Pembayaran, dan Dokumen Pendukung Lainnya.
Kemudian, karyawan perlu memberikan dokumen Formulir Pengajuan Tagihan, Perjanjian Kerja, Slip Gaji 3 Bulan Terakhir, Mutasi Rekening Penerimaan Gaji 3 Bulan Terakhir, Dokumen Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya.
Terakhir, dokumen yang diperlukan untuk kreditor lainnya adalah Formulir Pengajuan Tagihan, Perjanjian- Perjanjian, Tagihan (invoice) berikut Faktur Pajak, Dokumen Jaminan, Putusan Pengadilan/Arbitrase apabila terkait perkara, Dokumen Identitas dan Dokumen Pendukung Lainnya.
“Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (Adrianus Octaviano/Kontan)