Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upaya Kemenkop UKM Hapus Kemiskinan Ekstrem: Pemetaan Lokasi, Pemberian Akses dan Pendampingan

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memiliki sejumlah upaya meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Upaya Kemenkop UKM Hapus Kemiskinan Ekstrem: Pemetaan Lokasi, Pemberian Akses dan Pendampingan
RIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 dari petugas di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memiliki sejumlah upaya meningkatkan pendapatan keluarga yang mengalami kemiskinan ekstrem. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memiliki sejumlah upaya meningkatkan pendapatan keluarga yang mengalami kemiskinan ekstrem.

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyebut upaya penghapusan kemiskinan ekstrem oleh pihaknya tidak dilakukan secara langsung kepada masyarakat miskin ektrem.

Baca juga: Permodalan Nasional Madani Optimalkan Kontribusi Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Namun, kepada masyarakat pelaku usaha mikro, melalui pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi.

Yulius menyebut pihaknya akan melakukan proses identifikasi pemetaan lokasi dan sektor usaha.

Proses itu dilakukan agar dapat melihat potensi sektor seperti destinasi wisata, home décor, kuliner, fashion, industri kreatif, pertanian/perkebunan, perikanan/peternakan di 48 kabupaten/kota prioritas.

Berita Rekomendasi

"Ada pula tahap pendampingan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi bersama PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, Pendamping KUMKM Daerah, dan seterusnya," kata Yulius dalam keterangannya dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Ia berujar upaya berikutnya merupakan pemberian fasilitas akses pembiayaan yang dilakukan melalui KUR dan Kredit Program.

Tak hanya itu, ada juga pembiayaan lainnya seperti PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan lain-lain.

Sementara itu, pemberian fasilitas akses pasar dilakukan melalui pelayanan pemasaran seperti LLP-KUMKM, Revitalisasi Pasar Tradisional, Akses Pasar di Dalam dan Luar Negeri, Pasar On Line dan Offline, Reseller, Off Taker, dan lain sebagainya.

Baca juga: Merujuk pada SDGs 2022, Mayoritas Desa di Indonesia Ingin Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

"Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online," ujar Yulius.

Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM di daerah kemiskinan ektrem, Yulius menyebut hal penting perlu dilakukan ialah pendampingan.

Adapun teknis pendampingan dimulai dari peningkatan kelembagaan usaha dengan memberikan formalisasi kelembagaan dan perizinan usaha.

Lalu, peningkatan akses pembiayaan melalui KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, Kredit Komersial Perbankan, modal Ventura, Krista, Ulam, dan pembiayaan lainnya.

Kemudian, peningkatan produktivitas melalui ketersedian pemasok bahan baku dan pengembangan rumah produksi bersama.

Baca juga: Menko PMK: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cegah Pekerja Jatuh ke Jurang Kemiskinan

"Dilanjutkan melakukan mekanisasi produksi, rumah kemasan, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi," kata Yulius.

Menurut dia, tahap pendampingan itu dapat berdampak pada peningkatan modal dan volume usaha sehingga output yang dihasilkan ialah UMKM Naik Kelas.

"Dampak dari program ini terhadap Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ialah penciptaan lingkungan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta penghapusan kemiskinan ekstrem," ujar Yulis.

Tak lupa, Yulius menyebut pihaknya akan berkoordinasi bersama Unit Eselon 1 KemenKopUKM serta Kementerian/Lembaga terkait.

Ada Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, dan Investasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas