Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Beli Tanah Warga di Kecamatan Sepaku Seharga Rp350 Ribu per Meter

Harga yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp 350 ribu per meter, dianggap Pemerintah Kabupaten PPU cukup fantastis.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Beli Tanah Warga di Kecamatan Sepaku Seharga Rp350 Ribu per Meter
Ist/instagram/nyoman_nuarta
Desain Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru yang berlokasi di Sepaku, Penajam Paser Utara karya Nyoman Nuarta. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan harga ganti untung sebesar Rp350 ribu per meter atas tanah masyarakat Kecamatan Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara sudah sesuai. 

Sebelumnya, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan.

Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.

Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Tarik Investor, Pemerintah Siapkan Aturan Insentif dan Kemudahan Berusaha di IKN

Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.

Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Berita Rekomendasi

Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.

"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," pungkasnya. (Rafan Arif Dwinanto/TribunKaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas