Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Beli Tanah Warga di Kecamatan Sepaku Seharga Rp350 Ribu per Meter
Harga yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp 350 ribu per meter, dianggap Pemerintah Kabupaten PPU cukup fantastis.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Sebelumnya, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.
Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.
"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan.
Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.
Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Tarik Investor, Pemerintah Siapkan Aturan Insentif dan Kemudahan Berusaha di IKN
Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.
Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.
Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.
"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," pungkasnya. (Rafan Arif Dwinanto/TribunKaltim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.