Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Beli Tanah Warga di Kecamatan Sepaku Seharga Rp350 Ribu per Meter

Harga yang diberikan pemerintah pusat sebesar Rp 350 ribu per meter, dianggap Pemerintah Kabupaten PPU cukup fantastis.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Beli Tanah Warga di Kecamatan Sepaku Seharga Rp350 Ribu per Meter
Ist/instagram/nyoman_nuarta
Desain Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru yang berlokasi di Sepaku, Penajam Paser Utara karya Nyoman Nuarta. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan harga ganti untung sebesar Rp350 ribu per meter atas tanah masyarakat Kecamatan Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara sudah sesuai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, masih terus berjalan sembari melakukan pembebasan lahan milik warga dengan cara membeli.

Diketahui, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan harga ganti untung sebesar Rp350 ribu per meter atas tanah masyarakat Kecamatan Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara sudah sesuai.

Harga yang diberikan pemerintah pusat, yakni Rp 350 ribu per meter, dianggap cukup fantastis.

Baca juga: Mulai Februari 2023, Barang-Barang Distribusi Logistik Masif Masuk ke Kawasan IKN Nusantara

Bupati PPU Hamdam mengatakan, harga tersebut tidak akan didapatkan masyarakat apabila tidak ada IKN Nusantara.

“Sebenarnya di harga Rp 350 ribu per meter itu sudah sangat fantastis. Karena kalau tidak ada IKN, mana pernah ada harga seperti itu yang didapatkan,” kata Hamdan dikutip TribunKaltim, Sabtu (14/1/2023).

Hamdam mengatakan bahwa wajar jika masih ada segelintir masyarakat yang merasa keberatan atas harga tanah yang diberikan pemerintah pusat.

BERITA REKOMENDASI

Langkah hukum juga bisa ditempuh, jika merasa keberatan dengan angka tersebut.

Namun, diakui Hamdam, pihaknya tidak bisa memberikan intervensi agar ada penyesuaian harga lagi.

Hal itu sebab besaran yang saat ini disepakati tentu sudah melalui pertimbangan oleh pemerintah pusat.

“Itu merupakan keputusan hukum jadi tidak bisa diintervensi.

Daerah cuma bisa melakukan pendekatan dan melakukan negosiasi, tapi yang menghitung, tentu harga yang saat ini dianggap paling layak,” tuturnya.


Luas tanah masyarakat Sepaku yang akan dibebaskan untuk kepentingan megaproyek IKN baru, yakni seluas 817,9 hektare, berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.

Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dibebaskan seluas 345,82 hektare.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas