Bukan Hanya Distributor, Warung Kecil pun Bisa Jadi Agen Pengecer Elpiji 3 Kg, Berikut Caranya
Elpiji 3 kg Seiring dengan uji coba penyalur resmi Elpiji 3 kg, Pertamina melakukan persiapan dengan menambah jumlah penyalur resmi.
Editor: Hendra Gunawan
Untuk bisa melakukan pendaftaran, maka syarat utama mitra adalah harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).
Selain itu, sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke Pertamina, yakni:
1. Hasil scan KTP NPWP perusahaan
2. Bukti penguasaan lahan
3. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.
Persyaratan lainnya adalah calon mitra menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pelengkap lain.
Setelah melakukan pendaftaran, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.
Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina. Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon.
Data Konsumen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan elpiji 3 kg di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.