Pemerintah Pertebal Dana Bantalan Sosial untuk Petani dan Pekerja Industri Tembakau
Sebanyak 50 persen DBH cukai hasil tembakau dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani/buruh tani dan pekerja industri tembakau.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menyampaikan, sebanyak 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani/buruh tani dan tenaga kerja di industri tembakau.
Hal ini sebagai bentuk antisipasi dampak ketidakpastian global terhadap industri tembakau di Indonesia.
Edy mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan 77 Pemerintah Daerah baik provinsi atau kabupaten/kota penghasl tembakau, pada 11 Januari 2023, bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program.
“Seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pasca panen, dan bantuan langsung tunai,” kata Edy, Jakarta, Minggu (15/1/2023)
Saat ini, lanjut dia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program.
Sebagai tindak lanjutnya, Edy menekankan pentingnya pemerintah daerah secara aktif mensosialisasikan program bantalan sosial bagi petani dan pekerja industri tembakau di wilayahnya. Ia pun berharap, asosiasi petani tembakau juga dapat menyampaikan aspirasi program dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
“Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” ujarnya.
Baca juga: Tambahan Bantalan Sosial Rp 24,17 Triliun, Strategi Pemerintah Sikapi Kenaikan Ongkos Transportasi
Edy menyampaikan, sesuai amanat PMK No 215/2021, tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil, yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil. Dari dana bagi hasil tersebut, lima puluh persennya harus digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya, empat puluh persen untuk kesehatan, dan sepuluh persen untuk penegakan hukum.
“Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja,” pungkas Edy.
Baca juga: Pengamat Beberkan Kebijakan Bantalan Sosial untuk Jaga Daya Beli Masyarakat Jika Harga BBM Naik
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024. Kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek. Yakni, pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.