Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sambangi Kantor OJK, Aliansi Korban Wanaartha Minta Penjelasan Terkait Tim Likuidasi

Adapun surat audiensi yang dilakukan hari ini sudah dikirimkan sejak Kamis, 12 Januari 2023 kepada OJK.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sambangi Kantor OJK, Aliansi Korban Wanaartha Minta Penjelasan Terkait Tim Likuidasi
Endrapta Pramudhiaz
Aliansi Korban Wanaartha sedang menunggu agar bisa dilakukan audiensi dengan OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Korban Wanaartha melakukan audiensi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Wisma Mulia 2, Jakarta (16/1/2023).

Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro tampak sudah tiba di lokasi sekira pukul 09.00 WIB.

Kedatangannya tak langsung dilanjutkan dengan audiensi yang sudah terjadwal.

Ia bersama perwakilan Aliansi Korban Wanaartha lainnya diminta menunggu terlebih dahulu oleh pihak OJK.

Baca juga: WanaArtha Tolak Tim Likuidasi Masuk Acara RUPSLB, Berikut Alasannya

Hingga tulisan ini dibuat pada pukul 10.55 WIB, Aliansi Korban Wanaartha masih juga tertahan di lantai dasar Gedung Wisma Mulia 2.

Adapun surat audiensi yang dilakukan hari ini sudah dikirimkan sejak Kamis, 12 Januari 2023 kepada OJK.

Berita Rekomendasi

Mereka meminta audiensi dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK, Manajemen PT Wanartha dan Komisi XI DPR RI.

Hal yang akan dibahas adalah meminta pertanggung jawaban dan penjelasan mengenai persetujuan OJK tanggal 13 Desember 2022 yang diklaim sudah memberikan persetujuan kepada team Likuidasi Harvady M Iqbal.

Mereka meminta klarifikasi apakah OJK melakukan persetujuan di belakang tanpa sepengetahuan Manajemen PT Wanaartha dan Pemegang Polis.

Lalu, Aliansi Korban Wanaartha juga menyinggung mengenai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Mayoritas PT WAL sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah mendapatkan red notice.

Pemegang Polis juga menaruh harapan pada kepemimpinan jajaran Dewan Komisaris dan Ketua Baru OJK bisa lebih tranparansi dan menjadi pelindung Pemegang Polis.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Perusahaan asuransi jiwa tersebut kemudian diberi waktu oleh OJK selama satu bulan atau 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.

Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Namun, usai tim likuidasi dibentuk, Aliansi Korban Wanaartha Life menolak tim likuidator hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali perusahaan.

Baca juga: Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan, pihaknya belum dapat menyebut tim likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal sebagai tim likuidator.

Pun, ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh tim likuidator hasil rapat sirkuler tersebut dapat membuat nasabah pemegang polis (PP) bingung.

"Saya dan Seluruh PP korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M Igbal sebagai Tim Likuidator. Oleh karena itu, dia harus menghentikan upayanya dengan terus menyebut diri sebagai tim likuidator," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com.

Ia meminta, Harvardy lebih bijaksana dan menahan diri sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan yang sah.

"Jangan sampai seluruh pemegang polis melihat ambisi Harvady yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh PP menjadi curiga adanya agenda lain di luar kepentingan PP yang mengakibatkan kerugian bagi PP," imbuh dia.

Kemudian Johanes menceritakan, tanggal 11 Januari 2023 lalu pihaknya sudah menemui dan mengkonfirmasi kepada pihak manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait tim likuidator tersebut.

Namun, manajemen juga belum mendapatkan informasi resmi terkait pembentukan tim likuidasi di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diamanatkan OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas