Usai Lakukan Pertemuan dengan Nelayan, KKP Bakal Turunkan PNBP Pascaproduksi
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menurunkan besaran PNBP.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemui para pelaku usaha perikanan, membahas tuntutan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang sebesar 5 hingga 10 persen.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menurunkan besaran PNBP.
Diketahui, aturan besaran PNBP tertuang dalam dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Tampung Aspirasi Nelayan Pantura, DJPT KKP Terima Audiensi DKP Jawa Tengah
Aturan ini dinilai para nelayan memberatkan, yaitu mengenai besarnya tarif kenaikan PNBP kepada nelayan sekitar 5-10 persen.
"Arahan dari beliau Pak Menteri KKP, bahwa PNBP akan kita turunkan," ucap Zaini dalam acara silaturahmi pelaku usaha perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Namun, KKP masih belum memberikan keputusan final terkait besaran PNBP yang akan diatur.
Hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, lantaran KKP perlu mencari formula yang tepat.
"Terkait dengan mau turunnya (PNBP) berapa dan formulasinya bagaimana. Karena kalau untuk merubah PP nomor 85 ini juga tidak mudah, indeks 5 atau 10. Dan itu juga tidak mudah, perlu waktu," ucap Zaini.
"Saya juga tidak tahu berhasil atau tidak untuk mengubah ini. Karena ini kaitannya juga dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Perdagangan, dan terakhir Presiden," pungkasnya.
Baca juga: Menteri KKP Sebut PNBP dari Sumber Daya Alam Perikanan Capai Rp 1,1 Triliun di Tahun 2022
Demo Nelayan di Pantura
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nelayan di Pantura Tegal menggelar aksi demontrasi menolak tingginya pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (12/1/2023).
Aksi penyampaian tuntutan itu menyasar tiga lokasi. Yakni Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kantor Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal, dan Kantor DPRD Kota Tegal.
Jalan Lingkar Tegal bahkan sempat ditutup oleh kepolisian karena dilalui long march massa. Kendaraan akhirnya dialihkan melalui Jalur Pantura.