Usai Lakukan Pertemuan dengan Nelayan, KKP Bakal Turunkan PNBP Pascaproduksi
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menurunkan besaran PNBP.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Seorang pemilik kapal sekaligus tokoh nelayan, Tambari Gustam mengatakan, aksi damai ini merespon segala kebijakan pemerintah pusat yang justru semakin menyusahkan nelayan.
Tuntutannya antara lain menolak pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif 10 persen.
"Kami minta turunkan jadi 5 persen," kata Tambari kepada Tribun Jateng.
Baca juga: Menteri KKP Sebut PNBP dari Sumber Daya Alam Perikanan Capai Rp 1,1 Triliun di Tahun 2022
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, aksi ini dilakukan bergilir oleh nelayan di Pantura Jawa Barat- Jawa Tengah.
Meliputi nelayan Indramayu, Brebes, Tegal, Pati, Rembang, dan daerah lainnya.
Aksi ini untuk menyampaikan keresahan-keresahan nelayan atas kebijakan pemerintah pusat.
Satu di antara tuntutannya, menolak tarif PNBP pasca produksi sebesar 10 persen yang dibebankan setiap kali trip.
"Semula 10 persen dibebankan selama setahun, kami masih bisa bertahan. Mulai Januari 2023, 10 persen dibebankan tiap trip," ungkapnya.