Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Lakukan Pertemuan dengan Nelayan, KKP Bakal Turunkan PNBP Pascaproduksi

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menurunkan besaran PNBP.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Usai Lakukan Pertemuan dengan Nelayan, KKP Bakal Turunkan PNBP Pascaproduksi
ist KKP
Dirjen Perikanan Tangkap, M Zaini Hanafi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemui para pelaku usaha perikanan, membahas tuntutan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang sebesar 5 hingga 10 persen. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemui para pelaku usaha perikanan, membahas tuntutan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi yang sebesar 5 hingga 10 persen.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menurunkan besaran PNBP.

Diketahui, aturan besaran PNBP tertuang dalam dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Tampung Aspirasi Nelayan Pantura, DJPT KKP Terima Audiensi DKP Jawa Tengah

 
Aturan ini dinilai para nelayan memberatkan, yaitu mengenai besarnya tarif kenaikan PNBP kepada nelayan sekitar 5-10 persen. 

"Arahan dari beliau Pak Menteri KKP, bahwa PNBP akan kita turunkan," ucap Zaini dalam acara silaturahmi pelaku usaha perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Namun, KKP masih belum memberikan keputusan final terkait besaran PNBP yang akan diatur.

Berita Rekomendasi

Hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, lantaran KKP perlu mencari formula yang tepat.

"Terkait dengan mau turunnya (PNBP) berapa dan formulasinya bagaimana. Karena kalau untuk merubah PP nomor 85 ini juga tidak mudah, indeks 5 atau 10. Dan itu juga tidak mudah, perlu waktu," ucap Zaini.

"Saya juga tidak tahu berhasil atau tidak untuk mengubah ini. Karena ini kaitannya juga dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Perdagangan, dan terakhir Presiden," pungkasnya.

Baca juga: Menteri KKP Sebut PNBP dari Sumber Daya Alam Perikanan Capai Rp 1,1 Triliun di Tahun 2022

Demo Nelayan di Pantura

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nelayan di Pantura Tegal menggelar aksi demontrasi menolak tingginya pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (12/1/2023).

Aksi penyampaian tuntutan itu menyasar tiga lokasi. Yakni Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kantor Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal, dan Kantor DPRD Kota Tegal. 

Jalan Lingkar Tegal bahkan sempat ditutup oleh kepolisian karena dilalui long march massa. Kendaraan akhirnya dialihkan melalui Jalur Pantura.

Seorang pemilik kapal sekaligus tokoh nelayan, Tambari Gustam mengatakan, aksi damai ini merespon segala kebijakan pemerintah pusat yang justru semakin menyusahkan nelayan

Tuntutannya antara lain menolak pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif 10 persen. 

"Kami minta turunkan jadi 5 persen," kata Tambari kepada Tribun Jateng.

Baca juga: Menteri KKP Sebut PNBP dari Sumber Daya Alam Perikanan Capai Rp 1,1 Triliun di Tahun 2022

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, aksi ini dilakukan bergilir oleh nelayan di Pantura Jawa Barat- Jawa Tengah. 

Meliputi nelayan Indramayu, Brebes, Tegal, Pati, Rembang, dan daerah lainnya.

Aksi ini untuk menyampaikan keresahan-keresahan nelayan atas kebijakan pemerintah pusat. 

Satu di antara tuntutannya, menolak tarif PNBP pasca produksi sebesar 10 persen yang dibebankan setiap kali trip.

"Semula 10 persen dibebankan selama setahun, kami masih bisa bertahan. Mulai Januari 2023, 10 persen dibebankan tiap trip," ungkapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas