Biaya Haji 2023 Jadi Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja BPIH
Keputusan pembentukan Panja tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Agama) sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444H/2023M.
Keputusan pembentukan Panja tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).
Panja BPIH bertugas untuk membahas dan menentukan besaran BPIH pada tahun 1444H/2023M.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyebut, Ketua Panja BPIH dari DPR dipimpin oleh Marwan Dasopang (Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI F-PKB).
"Sesuai agenda yang disepakati adalah pembentukan Panja BPIH 1444H/2023M. Bersama ini kami sampaikan nama ketua Panja BPIH tahun 1444H/2023M Komisi VIII DPR RI yaitu saudara Marwan Dasopang," kata Diah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua Panja BPIH dari pihak pemerintah yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
"Sementara kami serahkan pimpinannya langsung Dirjen PHU, terima kasih," ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya dalam rapat tersebut pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kemenag Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jamaah
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.
Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Terkejut Kemenag Usulkan BPIH 2023 Sebesar Rp 69 Juta per Jemaah
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.