Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VIII DPR Terkejut Kemenag Usulkan BPIH 2023 Sebesar Rp 69 Juta per Jemaah

Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi VIII DPR Terkejut Kemenag Usulkan BPIH 2023 Sebesar Rp 69 Juta per Jemaah
Aji Bramastra
Jemaah haji Kloter Solo 43 asal Pekalongan, tiba di Bandara AMMA Madinah, AranbSaudi, Sabtu (13/8/2022). Kementerian Agama RI mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengaku terkejut mendengar besaran usulan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menteri Agama membahas BPIH Tahun 1444H/2023M di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.

BERITA REKOMENDASI

Biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah calon haji dengan rincian:

Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

  • Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.
  • Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.
  • Living Cost Rp4.080.000,00.
  • Visa Rp1.224.000,00; dan
  • Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60 

Kebijakan itu menurut Menag Yaqut untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Kemenag Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jamaah

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag Yaqut. 

Baca juga: Calon Jemaah Haji Aceh Diminta Segera Lunasi BPIH Paling Lambat 20 Mei 2022


Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas