Tidak Mundur, Direksi Nonaktif Wanaartha Diminta OJK Selesaikan Proses Likuidasi
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta direksi nonaktif tidak mundur
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta direksi nonaktif tidak mundur.
Presiden Direktur (nonaktif) Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, OJK meminta direksi nonaktif tetap mendukung proses likuidasi atau pembubaran.
Baca juga: Sikap Petinggi OJK Bikin Geram Korban Asuransi Wanaartha, Enggan Temui Saat Kantornya Didatangi
"OJK meminta tetap berada dan tetap eksis untuk tanda petik mendukung proses likuidasi hingga nantinya proses likuidasi selesai. Dengan kata lain, tidak diminta mundur, statusnya menjadi non aktif, yang sebelumnya kami memiliki kewenangan, sekarang kami sudah tidak memiliki kewenangan," ujarnya dalam konferensi pers PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) di Graha Wanaartha, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Adi mengungkapkan, kewenangan direksi nonaktif sebatas hanya mendukung dan membantu tim likuidasi, sehingga proses dapat berjalan baik dan lancar sesuai arahan OJK.
"Termasuk misalnya di antaranya tugas kami tentunya selain membantu mendukung tim likuidasi, juga tetap melayani pemegang polis dalam arti terbatas sesuai arahan tim likuidasi," katanya.
Lalu, apabila ternyata nanti arahan Tim Likuidasi bahwa direksi nonaktif dan jajaran tetap berkantor di sini, maka tetap bisa melayani pertanyaan-pertanyaan maupun kehadiran dari pemegang polis.
"Namun, sebaliknya setiap dan segala kewenangannya diatur di anggaran dasar semuanya beralih ke Tim Likuidasi," pungkas Adi.