Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tidak Mundur, Direksi Nonaktif Wanaartha Diminta OJK Selesaikan Proses Likuidasi

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta direksi nonaktif tidak mundur

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tidak Mundur, Direksi Nonaktif Wanaartha Diminta OJK Selesaikan Proses Likuidasi
Tribunnews/Endrapta
Aliansi Korban Wanaartha (kanan) saat mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan [OJK] untuk bertemu Dewan Komisioner OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta direksi nonaktif tidak mundur.

Presiden Direktur (nonaktif) Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, OJK meminta direksi nonaktif tetap mendukung proses likuidasi atau pembubaran.

Baca juga: Sikap Petinggi OJK Bikin Geram Korban Asuransi Wanaartha, Enggan Temui Saat Kantornya Didatangi

"OJK meminta tetap berada dan tetap eksis untuk tanda petik mendukung proses likuidasi hingga nantinya proses likuidasi selesai. Dengan kata lain, tidak diminta mundur, statusnya menjadi non aktif, yang sebelumnya kami memiliki kewenangan, sekarang kami sudah tidak memiliki kewenangan," ujarnya dalam konferensi pers PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) di Graha Wanaartha, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Adi mengungkapkan, kewenangan direksi nonaktif sebatas hanya mendukung dan membantu tim likuidasi, sehingga proses dapat berjalan baik dan lancar sesuai arahan OJK.

"Termasuk misalnya di antaranya tugas kami tentunya selain membantu mendukung tim likuidasi, juga tetap melayani pemegang polis dalam arti terbatas sesuai arahan tim likuidasi," katanya.

Lalu, apabila ternyata nanti arahan Tim Likuidasi bahwa direksi nonaktif dan jajaran tetap berkantor di sini, maka tetap bisa melayani pertanyaan-pertanyaan maupun kehadiran dari pemegang polis.

Berita Rekomendasi

"Namun, sebaliknya setiap dan segala kewenangannya diatur di anggaran dasar semuanya beralih ke Tim Likuidasi," pungkas Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas