Tim Likuidasi Dibentuk, Wanaartha Minta Pemegang Polis Ikuti Prosedur
Dalam kaitannya dengan keputusan OJK terkait Tim Likuidasi, direksi (non aktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life pada prinsipnya sangat kooperatif
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan kepada direksi (nonaktif) bahwa Tim Likuidasi yang dibentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur (nonaktif) Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, karenanya OJK meminta agar direksi (non aktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life dapat bekerja sama dengan baik dengan Tim Likuidasi.
Dalam kaitannya dengan keputusan OJK terkait Tim Likuidasi, direksi (non aktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life pada prinsipnya sangat kooperatif dan siap mendukung serta siap bekerjasama dengan Tim Likuidasi.
Baca juga: Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Wanaartha Life Mengajukan Tagihan Maksimal 60 Hari
"Direksi (non aktif) menghimbau kepada seluruh pemegang polis, agar mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi," dalam konferensi pers PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) di Graha Wanaartha, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Dalam menjalankan dan melaksanakan arahan OJK sesuai rapat dengan OJK pada hari ini, Jumat, 20 Januari 2023, direksi (non aktif) dan Tim Transisi Wanaartha Life masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi.
Proses tersebut dilaksanakan oleh Tim Likuidasi, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing, yang tentunya akan diatur secara tersendiri sesuai kesepakatan bersama.
Selanjutnya, Adi menambahkan, hal-hal yang terkait dengan proses likuidasi, dapat langsung menghubungi Tim Likuidasi tersebut.
"Terkait permintaan pengambilan asli polis milik pemegang polis yang berada di Kantor Wanaartha Life sesuai tanda bukti penerimaan yang valid/sah, masih akan menunggu arahan dari Tim Likuidasi.
Sebagai catatan, apabila nasabah hanya memiliki tanda bukti penerimaan polis dari agen, agar pemegang polis menanyakan keberadaan polis asli," pungkasnya.