Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendaftar MyPertamina Tembus 3,6 Juta Kendaraan, Pertamina Tunggu Aturan Batasi Pembelian Pertalite

Pertamina masih belum mengetahui waktu pasti penerapan aturan pembatasan distribusi BBM subsidi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pendaftar MyPertamina Tembus 3,6 Juta Kendaraan, Pertamina Tunggu Aturan Batasi Pembelian Pertalite
SURYA/PURWANTO
Petugas mengisikan BBM jenis Pertalite di SPBU Jalan Bandung, Kota Malang, Jawa Timur. PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan unit usaha PT Pertamina (Persero) mencatat, sebanyak 3,6 juta kendaraan telah terdaftar sebagai pengguna BBM Subsidi, baik Solar maupun Pertalite. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan unit usaha PT Pertamina (Persero) mencatat, sebanyak 3,6 juta kendaraan telah terdaftar sebagai pengguna BBM Subsidi, baik Solar maupun Pertalite.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat Sasaran dengan telah melakukan pendaftaran.

“Sudah ada 3,6 juta kendaraan yang didaftarkan di MyPertamina,” ucap Irto kepada Tribunnews, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Anggota DPR: Pembelian BBM Bersubsidi dengan QR Lebih Solutif dan Tepat Sasaran

Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.

Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Irto, Pertamina masih belum mengetahui waktu pasti penerapan aturan pembatasan distribusi BBM subsidi.

Hal ini dikarenakan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite masih belum rampung.

“Kita tunggu saja selesainya. Aturan tentang Pertalite masih proses finalisasi Perpres 191/2014,” pungkas Irto.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi Perpres 191/2014 masih dalam proses pengkajian.

Dirinya juga masih belum mengetahui kapan kepastian aturan penjualan Pertalite diterapkan.

Padahal aturan tersebut tengah ditunggu-tunggu oleh Pertamina agar penyaluran Pertalite dapat segera diimplementasikan dan dibatasi.

"Pembatasan soal perpres Nomor 191 itu masih kita proses dan kita ajukan kepada presiden melalui bapak Menteri ESDM," ucap Erika di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Kita masih belum tau kapan presiden akan menandatangani revisi perpres tersebut. Tapi (aturan pembatasan penjualan Pertalite) tetap direncanakan akan diterbitkan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas