Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Liquid Narkoba, APVI: Mengancam Keberlangsungan Industri Vape Legal

APVI memohon kepada publik untuk tidak menghakimi pelaku usaha dan industri vape karena dari kasus ini menunjukkan ada oknum cari untung.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kasus Liquid Narkoba, APVI: Mengancam Keberlangsungan Industri Vape Legal
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Liquid narkotika ditunjukan kepada wartawan saat pres rilis di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023). Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea dan Cukai mengungkap adanya industri rumahan pembuatan liquid berbahan narkotika di kawasan Kembangan Jakarta Barat, serta berhasil mengamankan tersangka berinisial MRK dan sejumlah barang bukti bahan dasar liquid. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyoroti peredaran narkoba dalam liquid (cairan) rokok elektrik atau vape.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menegaskan penyalahgunaan vape dengan mencampurkan narkoba ke dalam liquidnya merupakan kejahatan serius yang harus ditanggulangi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya, kasus ini berpotensi merusak citra industri vape, mengancam keberlangsungan para pelaku usaha, serta keamanan produk yang digunakan konsumen.

Baca juga: Asosiasi: Penyalahgunaan Narkoba pada Liquid Vape Harus Ditindak Tegas

“Sebagai pelaku usaha legal di industri vape, kami menjalankan usaha dengan menaati peraturan dan hukum yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, mulai dari produksi hingga pemasaran kepada konsumen dewasa," ucap Aryo dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

APVI memohon kepada publik untuk tidak menghakimi pelaku usaha dan industri vape karena dari kasus ini menunjukkan ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara ilegal.

Aryo mengatakan APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah peredaran vape ilegal di pasaran.

Berita Rekomendasi

Dalam beberapa tahun terakhir, APVI telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian RI, dengan mendorong Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).

Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satgas APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan terkait penyalahgunaan terhadap vape.

“Secara berkelanjutan, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan vape untuk narkoba. Selain itu, sebagai bagian dari pertanggungjawaban kami kepada konsumen, APVI juga memberikan informasi serta edukasi agar masyarakat mengetahui mengenai produk vape yang legal,” tegas Aryo.

Aryo berharap pemerintah dapat mengusut permasalahan ini secara tuntas dan menindak tegas para pelakunya.

Sebab, akibat kasus ini, banyak opini dan dorongan yang berkembang di publik agar pemerintah melarang izin peredaran vape.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan vape. APVI juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami apabila menemukan adanya vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkoba agar kami teruskan kepada penegak hukum,” katanya.

Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, menambahkan kasus penyalahgunaan vape ini harus ditindak secara tegas.

“Para oknum ini selalu memiliki siasat untuk memasarkan narkoba. Sekarang, giliran vape yang disasar. Saya melihat vape hanya disalahgunakan untuk menjual narkoba,” kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas