Kepala Otorita IKN Bergaji Rp 172,71 Juta Per Bulan, Bambang Susantono: 'No Komen'
Dengan ditekennya Perpres ini, gaji serta tunjangan yang diterima Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diketahui.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menanggapi kabar bahwa gaji dan tunjangan yang dia dapatkan sebesar Rp 172,71 juta per bulan.
Bambang mengatakan, dirinya tak menanyakan perihal gaji selama dia menjabat sebagai kepala otorita IKN. Bahkan, dia tak mau banyak komentar soal hal tersebut.
“Saya no komen, dari awal saya nggak tanya gaji saya berapa,” ujar Bambang Susantono usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Sekjen Gerindra: Pembangunan IKN yang Kini Berjalan Akan Dilanjutkan Jika Prabowo Presiden
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara pada Senin (30/1).
Dengan ditekennya Perpres ini, gaji serta tunjangan yang diterima Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diketahui.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara, gaji pokok yang diterima Kepala Otorita IKN adalah Rp 5.040.000. Sedangkan Wakil Kepala Otorita menerima gaji pokok sebesar Rp 4.899.300.
Selain itu, ada pula empat jenis tunjangan yang diterima yaitu tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat yang diterima Kepala Otorita IKN sebesar Rp 648.840 dan wakilnya memperoleh Rp 634.770. Lalu, Kepala Otorita IKN memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000. Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima sejumlah Rp 11.566.800.
Kemudian, jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima oleh Kepala IKN Otorita sebanyak 153.422.000. Sedangkan untuk Wakil Otorita IKN akan menerima Rp 138.079.800.
Baca juga: Bertemu Rektor Unhas, Fadel Muhammad Diskusi Soal PPHN dan IKN
Sehingga ketika dijumlahkan, hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Sementara, Wakil Ketua Otorita IKN akan menerima hak keuangan sejumlah Rp 155.180.670.
Tak hanya itu saja, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan memperoleh fasilitas lain berupa dana operasional. Untuk dana operasional bagi Kepala Otorita IKN sejumlah Rp 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN menerima Rp 145 juta.
Dana operasional yang diberikan ini, berdasarkan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan 10 persen untuk dukungan operasional lainnya. Adapun gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Perpres Diteken Jokowi: Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta, Wakil Rp 155 Juta
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi dari pasal 8 Perpres tersebut.
Bambang Susantono juga menyampaikan, lebih dari 100 investor menyatakan tertarik melakukan investasi di Ibu Kota Negara (IKN).