Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Juru Las Calon PMI di Cikarang, BNSP Serahkan Sertifikat Khusus

Uji kompetensi ini merupakan bagian dari proses sertifikasi skema okupasi plate welder alias juru las negara tujuan Korea Selatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Juru Las Calon PMI di Cikarang, BNSP Serahkan Sertifikat Khusus
Istimewa
Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat meninjau pelaksanaan uji kompetensi calon pekerja migran Indonesia di LPKS Kampuh Welding Cikarang pada Jumat (3/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) meninjau pelaksanaan uji kompetensi juru las calon pekerja migran Indonesia di LPKS Kampuh Welding Cikarang, Jumat (3/2/2023).

Uji kompetensi ini merupakan bagian dari proses sertifikasi skema okupasi plate welder alias juru las negara tujuan Korea Selatan, yang diikuti 93 calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

"Ini memang sertifikasi skema baru dari BNSP untuk mendukung welder-welder Indonesia mengembangkan karir di negara Korea Selatan," kata Kepala BNSP Kunjung Masehat dalam keterangannya, Jumat.

Kunjung menerangkan kepada perwakilan Hyundai Heavy Industries (HHI) Kwanghee Yoon terkait sertifikat khusus BNSP tersebut.

Baca juga: Terapkan 17 Skema, BNSP Sertifikasi Karyawan JW Marriott Surabaya

Ia juga menyerahkan sertifikat Plate Welder Korea Selatan kepada dua orang CPMI yang telah lulus pada ujian bulan November 2022 lalu.

Penyerahan sertifikat ini mewakili 24 orang CPMI lain yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat.

Berita Rekomendasi

Komisaris PT Putri Samawa Mandiri (PSM) Tegap Hardjatmo selaku pengusul menyebut pihaknya memperoleh permintaan 500 orang juru las pembangunan kapal.

Ia menerangkan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, yakni calon pekerja migran Indonesia wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja untuk bisa bekerja di luar negeri.

"Sesuai tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 18/2017, CPMI wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebelum ditempatkan di luar negeri," jelas Tegap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas