Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Kebijakan Prioritas OJK di 2023, Asuransi yang Bermasalah Akan Dibereskan

Upaya penguatan sektor perbankan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi yang bermasalah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Kebijakan Prioritas OJK di 2023, Asuransi yang Bermasalah Akan Dibereskan
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 dengan tema Penguatan Setor Jasa Keuangan dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, Senin (6/2/2023).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan tiga prioritas kebijakan dalam penguatan sektor jasa keuangan untuk tahun 2023 ini.

Tiga kebijakan prioritas tersebut adalah memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pada sektor perbankan kebijakan OJK bakal difokuskan pada permodalan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan serta peningkatan efisiensi perbankan.

"Di pasar modal dan IKNB serangkaian upaya peningkatan integritas akuntabilitas dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK," kata Mahendra di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang diselenggarakan virtual, Senin (6/2/2023).

1. Penguatan sektor jasa keuangan 

Mahendra mengatakan, bagi industri perasuransian, upaya penguatan sektor perbankan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah.

Berita Rekomendasi

"Penerapan PSAK 74, penguatan fungsi akutuaris dan penataan pemasaran produk asuransi. Perusahaan pembiayaan akan didorong untuk dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan," paparnya.

Kata Mahendra, penguatan industri jasa keuangan bakal dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen melalui preemptive measure dengan edukasi yang masif.

Menurutnya, hal tersebut mampu meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Baca juga: Ketua OJK: Kredit Perbankan Diproyeksi Tumbuh 10 Persen

2. Menjaga pertumbuhan ekonomi dan optimasi peran sektor keuangan

Kata Mahendra, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi Syariah di Indonesia. 

Dikatakan Mahendra, saat ini OJK tengah menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik untuk mendorong agar terciptanya institusi penyedia likuiditas.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Awasi dengan Detail Industri Pinjol, Asuransi, Tour Haji, dan Umroh

Serta, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia dan mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antara pasar keuangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas