Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Kebijakan Prioritas OJK di 2023, Asuransi yang Bermasalah Akan Dibereskan

Upaya penguatan sektor perbankan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi yang bermasalah.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Kebijakan Prioritas OJK di 2023, Asuransi yang Bermasalah Akan Dibereskan
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 dengan tema Penguatan Setor Jasa Keuangan dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, Senin (6/2/2023).   

"OJK mendukung penuh kebijakan kebijakan strategi pemerintah, antara lain percepatan pembangunan dan pengembangan ibu kota nusantara dan akan diikuti mengembangkan bentuk dukungan bagi OJK yang beroperasi di financial center IKN," paparnya.

Selain itu, OJK akan terus memperkuat serangkaian kebijakan mendukung program hilirisasi komoditas sumber daya alam dalam meningkatkan nilai tambah.

Baca juga: Masuk Pengawasan Khusus, Satu Lagi Perusahaan Asuransi Jadi Pasien OJK 

"OJK akan memberikan insentif bagi sektor yang saat ini masih memerlukan dorongan pemulihan lebih lanjut misalnya sektor properti," ucap dia.

Terakhir, OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan nasional.

3. Peningkatan layanan dan meningkatkan kapasitas OJK  

Kebijakan ketiga yang menjadi prioritas OJK adalah perluasan pemanfaatan sistem layanan informasi keuangan untuk memberikan kesetaraan level playing field.

Kata Mahendra, OJK bakal mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi.

Berita Rekomendasi

"Memfasilitasi industri koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan. Kesetaraan standar dan perlakuan serta memberikan kepastian hukum," lanjut dia.

Mahendra memaparkan, kapasitas kelambagaan OJK dan sektor jasa keuangan diperkuat dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

"Harmonisasi ketentuan dengan standar Internasional pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi," ungkapnya.

Mahendra menegaskan dalam rangka perlindungan konsumen dan investor OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat ada konsumen keuangan. 

Namun OJK tetap memberikan efek Jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.

"OJK bersama Kementerian lembaga terkait serta kepolisian dan Kejaksaan akan melakukan pencegahan kerugian masyarakat secara dini. Melalui penindakan investasi ilegal yang diikuti dengan pembukaan posko pengaduan di setiap kantor OJK di daerah," papar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas