Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PUPR Beberkan Tiga Tahapan Denda Bagi Pengguna Tol Tanpa Sentuh

Melalui aplikasi tersebut, transaksi pembayaran dilakukan secara otomatis setelah proses pencocokan riwayat perjalanan atau ruas tol yang dilewati.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PUPR Beberkan Tiga Tahapan Denda Bagi Pengguna Tol Tanpa Sentuh
Warta Kota/Alex Suban
Tampak di KM73 Cikopo dan Gerbang Tol Cikampek Utama KM70, Purwakarta, Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tiga tahapan denda bagi pengendara yang melintas di jalan tol tanpa sentuh atau Multi Line Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku pada Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Ali Rachmadi dalam acara Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti secara virtual, Selasa (7/2/2023).

Ali mengatakan, masyarakat yang hendak melintasi tol tanpa sentuh wajib mengunduh aplikasi Cantas sebagai alat transaksi pembayaran.

Baca juga: Wacana Motor Masuk Jalan Tol, Bamsoet: Motor Juga Punya Hak Nikmati Jalan Bebas Hambatan

Pasalnya, melalui aplikasi tersebut, transaksi pembayaran dilakukan secara otomatis setelah proses pencocokan riwayat perjalanan atau ruas tol yang dilewati.

Kata Ali, jika pengendara ditemukan tidak membayar, maka tahapan denda pertama terhitung selama 48 jam atau dua hari sejak kendaraan tersebut melintas di jalan tol.

"Untuk denda YLKI sudah melakukan survey untuk hal ini, terkait ability to pay nya masyarakat, maka kami mengusulkan di tahap pertama denda 1 kali masa nya 48 jam 2 hari," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Kemudian, untuk tahapan kedua yaitu dalam kurun waktu dua hari dengan denda sampai tiga kali lipat. Adapun di tahap ketiga, denda bisa dikenakan hingga 10 kali lipat.

"Begitu lebih 2 hari menjelang 10 hari sampai 3 kali lipatnya setelah diatas 10 hari baru kita lakukan denda maksimal 10 kali lipat," papar dia.

Terakhir, Ali mengatakan, pelaksanaan MLFF transaksi pembayaran tol melalui Global Navigation Satellite System (GNSS) dan law enforcement melalui Automatic number-plate recognition (ANPR). Sistem tersebut diprediksi bakal mengurangi titik kemacetan yang kerap terjadi di antrean masuk gerbang tol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas