Jelang Masa Transisi, 50 Persen Gardu Tol Dioperasikan untuk Multi Line Free Flow
JIka sistem MLFF sudah diterapkan secara menyeluruh, pembayaran tol dikumpulkan melalui Global Navigation Satellite System.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Ali Rachmadi mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Multi Line Free Flow (MLFF) masih dalam proses pembahasan.
Menurut Ali, regulasi yang mengatur kebijakan MLFF ini tertuang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga: MLFF Bikin Metode Bayar Jalan Tol Tambah Banyak: Bisa Pakai Dompet Digital Sampai Kartu Debit
Namun, Ali mengaku, regulasi itu membutuhkan perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tentang Jalan Tol.
"Proses ini masih dilakukan pembahasan untuk revisi PP-nya dan kondisi sekarang masih di Panitia Antar Kementerian (PAK) sebelum dilakukan harmonisasi," kata Ali.
Ali memaparkan, pihaknya juga memiliki regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol.
"Seandainya nanti di dalam PP akan ada perubahan-perubahan, nanti Permen-nya juga akan disesuaikan," tegasnya.
Baca juga: Tak Perlu Berhenti di Gerbang Tol, Transaksi Non-Tunai MLFF Diterapkan Akhir 2022 di 40 Ruas Tol
Menurut Ali, penyusunan regulasi ini juga melibatkan koordinasi antar lembaga, melalui Bank Indonesia dan kepolisian, BSSN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.
"Di sini masih di lingkaran awal masih diskusi terkait dengan MLFF ini dengan Bank Indonesia, BUJT, Polisi kemudian juga sempat dengan asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI)," papar dia.
Tiga Tahapan Denda
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tiga tahapan denda bagi pengendara yang melintas di jalan tol tanpa sentuh atau Multi Line Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku pada Juni 2023.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Ali Rachmadi mengatakan, masyarakat yang hendak melintasi tol tanpa sentuh wajib mengunduh aplikasi Cantas sebagai alat transaksi pembayaran.
Melalui aplikasi tersebut, transaksi pembayaran dilakukan secara otomatis setelah proses pencocokan riwayat perjalanan atau ruas tol yang dilewati.
Kata Ali, jika pengendara ditemukan tidak membayar, maka tahapan denda pertama terhitung selama 48 jam atau dua hari sejak kendaraan tersebut melintas di jalan tol.
"Untuk denda YLKI sudah melakukan survey untuk hal ini, terkait ability to pay nya masyarakat, maka kami mengusulkan di tahap pertama denda 1 kali masa nya 48 jam 2 hari," ujar dia.