Pemusnahan Baja Non-SNI Jadi Langkah Nyata Melindungi Industri Baja Nasional
Sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar telah dimusnahkan pada pertengahan bulan lalu.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemusnahan produk baja yang tidak memenuhi standar SNI cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional.
Ke depan, sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI.
Hal ini dikatakan Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
"Penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya," katanya.
Baca juga: Tahun 2023 Anak Perusahaan Besi Baja Jepang akan Dirikan Basis di Thailand dan Indonesia
Di samping itu, kata dia usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Pria, dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat yang pada akhirnya juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional,” ujar Pria Utama.
Diketahui sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar telah dimusnahkan pada pertengahan bulan lalu.
BjTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional.
Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur.
Terkait masalah produk baja yang tidak sesuai dengan SNI, Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kimron Manik mengatakan produk baja merupakan produk yang sering digunakan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk konstruksi.
"Tingginya kebutuhan konsumen akan produk baja nasional ini harus diimbangi dengan produk baja yang berkualitas," katanya.