Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Bagaimana Dengan Jemaah Sebelumnya yang Tertunda?

Kesepakatan angka biaya perjalanan ibadah haji tersebut berada di bawah usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 69 juta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Bagaimana Dengan Jemaah Sebelumnya yang Tertunda?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Jemaah calon haji Kota Bandung kloter pertama keluar dari masjid seusai mendapatkan pembekalan dan arahan sebelum dilepas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah dengan DPR akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta.

Kesepakatan angka biaya perjalanan ibadah haji tersebut berada di bawah usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 69 juta, tapi lebih tinggi dibanding 2022 sebesar Rp 39 juta.

Lantas bagaimana dengan calon jemaah yang sebelumnya masuk keberangkatan tahun sebelumnya, namun ditunda karena adanya pengurangan kuota, akibat pandemi.

Baca juga: Biaya Haji Resmi Disepakati Rp 90 Juta, yang Ditanggung Jemaah Rp 49 Juta

Pada tahun sebelum pandemi, setiap tahunnya Indonesia mengirimkan sekitar 200 ribu calon jemaah, namun pada tiga tahun terakhir pengiriman jemaah berkurang karena pembatasan oleh pemerintah Arab Saudi.

Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama menyepakati sebanyak 84.609 jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

“Untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” kata Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang secara virtual, Rabu (15/2/2023).

Adapun biaya tambahan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 1444 H/2023 dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Berita Rekomendasi

Selain itu, biaya tambahan juga dibebankan kepada jemah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 yakni biaya pelunasan Rp 23,5 juta.

Panja juga menyepakati terkait dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta.

Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

Adapun biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7 persen yang meliputi komponen biaya pengyelengaran ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelengaraan haji dalam negeri.

Baca juga: Ongkos Naik Haji 2023 Rp49,8 Juta, Jemaah Sudah Lunas 2020 Tapi Tertunda Berangkat Tak Bayar Lagi

“BIPIH per jemaah Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan Masyair,” lanjut Marwan.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.

Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas