Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Faisal Basri: Kebijakan HET dan Pembatasan Ekspor CPO Picu Krisis Minyak Goreng

Ekonom senior Faisal Basri menilai banyak kebijakan Pemerintah yang kurang tepat terkait dengan tata niaga minyak goreng di Indonesia.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ekonom Faisal Basri: Kebijakan HET dan Pembatasan Ekspor CPO Picu Krisis Minyak Goreng
SURYA/SURYA/PUR
Sejumlah warga membeli minyak goreng curah di pasar murah yang diadakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang di Pasar Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Ilustrasi Ekonom senior Faisal Basri menilai banyak kebijakan Pemerintah yang kurang tepat terkait dengan tata niaga minyak goreng di Indonesia sehingga memicu krisis minyak goreng di berbagai daerah seperti terjadi di 2022 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom senior Faisal Basri menilai banyak kebijakan Pemerintah yang kurang tepat terkait dengan tata niaga minyak goreng di Indonesia.

Kebijakan yang tidak tepat tersebut memicu krisis minyak goreng di berbagai daerah seperti terjadi di 2022 lalu.

Faisal Basri mencontohkan intervensi yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis minyak goreng pada tahun lalu dinilai sebagai kebijakan yang keliru.

Kebijakan pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) maupun pembatasan ekspor crude palm oil (CPO) melalui peraturan domestic market obligation (DMO) justru menjadi pemicu kelangkaan minyak goreng di mana-mana.

“Intervensi pemerintah seharusnya dilandasi unsur-unsur dasar perumusan kebijakan, termasuk mengukur dampak dari kebijakan tersebut. Peraturan HET untuk minyak goreng kemasan dan kewajiban DMO untuk eksportir CPO justru menambah hambatan dan mendistrorsi pasar,” ujar Faisal Basri saat memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dikutip Jumat, (17/2/2023).

"Kebijakan yang berubah-ubah ini juga menimbulkan ketidakpastian yang menyebabkan kelangkaan di pasar," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Faisal, ketika pemerintah menerapkan HET minyak goreng kemasan, kemudian muncul disparitas karena harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar.

Artinya, produsen dipaksa untuk menjual rugi. Produsen yang hanya memproduksi minyak goreng mungkin akan tetap berproduksi selama masih bisa menutupi variable cost.

Baca juga: Promo JSM Alfamart dan Indomaret 17-19 Februari 2023: Diskon Minyak Goreng, Biskuit hingga Sabun

Namun, jika berlangsung lama, perusahaan tersebut akan tutup karena tidak bisa lagi menutupi biaya produksi.

Sementara perusahaan-perusahaan sawit yang lebih terintegrasi dan punya alternatif, mereka akan mengalihkan produksinya ke oleochemical atau biodiesel karena ada jaminan harga atau subsisi dari pemerintah.

“Kebijakan HET juga menyebabkan harga minyak goreng kemasan menjadi murah dibandingkan harga minyak curah," ungkap Faisal Basri.

Hal ini memicu shifting di masyarakat dari minyak curah ke minyak kemasan, seperti halnya terjadi ketika pemerintah menurunkan harga pertamax. Sementara, produksi relatif tetap, sehingga terjadi ketimpangan antara permintaan dan pasokan alias terjadi shortage.

Dengan demikian, kebijakan HET itu hanya efektif apabila pemerintah memiliki stok cadangan untuk menjamin barang tersedia di pasar. "Dalam kasus minyak goreng, pemerintah tidak punya stok,” kata Faisal Basri.

Ekonom Faisal Basri.
Ekonom Faisal Basri. (Tribunnews/Naufal Lanten)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas