KAI Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Pencuri Rel, Begini Kronologisnya
Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA).
Penangkapan itu terjadi di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang pada pada Senin (20/2/2023) dini hari.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkap kronologi penangkapan pelaku pencurian material tersebut.
Baca juga: Atasi Kepadatan Penumpang, KAI Optimalkan 31 Perjalanan Commuterline Feeder
"Kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA," katanya dalam keterangan resmi, Senin (20/2/2023).
Lalu, pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap.
Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.
"Melalui koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," ujar Eva.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Baca juga: KAI Buka Rekrutmen Untuk Formasi Operasional dan Kondektur, Pendaftaran Hingga 12 Februari
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," kata Eva.
Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka.
Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan.