Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lindungi UMKM Lokal dari Produk Impor, Kemendag Didorong Tuntaskan Revisi Permendag Nomor 50/2020

revisi Permendag Nomor 50/2020 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena fungsinya sebagai payung hukum perlindungan bagi UMKM nasional.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Lindungi UMKM Lokal dari Produk Impor, Kemendag Didorong Tuntaskan Revisi Permendag Nomor 50/2020
Shutterstock
revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Hal ini dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nasional dari gempuran produk asing.

Ketua DPP PSI Kokok Dirgantoro, menyatakan revisi Permendag tersebut perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak karena fungsinya sebagai payung hukum perlindungan bagi UMKM nasional.

Baca juga: Revisi Permendag No.50/2020 Dinilai Bisa Lindungi Pelaku UMKM dari Gempuran Produk Asing

"Oleh karena itu kami meminta kepada Kemendag untuk segera mengesahkan revisi aturan tersebut," ujar Kokok dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Penyempurnaan Permendag ini merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.

Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

BERITA TERKAIT

Adapun empat tujuan dalam revisi ini adalah yang pertama untuk meminimalisir ancaman terhadap UMKM dan industri dalam negeri dari produk luar negeri dan perdagangan yang tak sehat. Kedua, mengutamakan produk dan perdagangan dalam negeri.

Ketiga, mengembangkan akses usaha UMKM di dalam ekonomi digital. Keempat, perlindungan konsumen dari perdagang dan produk luar negeri.

“Saat ini, maraknya produk impor yang dijual di platform jual beli online mengancam eksistensi pelaku UMKM lokal. Belum lagi adanya praktik-praktik cross border dan predatory pricing yang dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri. Hal ini menjadikan pelaku UMKM lokal sulit bersaing sehingga dibutuhkan aturan yang mampu melindungi dan bisa menciptakan level playing field yang adil,” ujar Kokok.

Baca juga: UMKM di Cibinong Bogor Dapat Bantuan Kompor Gas hingga Cek Kesehatan Gratis

Sebelumnya, Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menyatakan, revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu.

Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan.

“Kita tahu bersama potensi UMKM di Indonesia sangat besar. Sebanyak 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4 persen dari total UMKM telah memanfaatkan platform e-commerce untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu, PSI sangat mengapresiasi dan mendukung berbagi upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital yang pada tahun 2030 ditargetkan mencapai Rp 4.531 triliun,” tutup Kokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas