Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamenkeu Tegaskan 5 Pilar Utama UU P2SK, Lindungi Konsumen Industri Keuangan hingga Aset Kripto

Baik itu di industri sektor jasa keuangan seperti pasar saham, pasar modal, pasar komoditas, bahkan juga pasar kripto.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wamenkeu Tegaskan 5 Pilar Utama UU P2SK, Lindungi Konsumen Industri Keuangan hingga Aset Kripto
HO
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan 5 pilar utama dibuatnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai informasi, UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.




Pilar pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi.

Baca juga: Undang-Undang P2SK Berikan Kewenangan OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

"Pertama, kita harus memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing maupun dalam konteks koordinasi," ucap Suahasil dalam acara diskusi Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Jakarta, Senin (20/2/2023).

"Bagaimana seperti Bank Indonesia diperkuat, kemudian OJK. Diperkuat ini bukan hanya ditambah mandat, tetapi juga fungsi," paparnya.

Pilar kedua, bagaimana UU P2SK digadang-gadang akan memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

BERITA TERKAIT

Baik itu di industri sektor jasa keuangan seperti pasar saham, pasar modal, pasar komoditas, bahkan juga pasar kripto.

"UU P2SK akan memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, kepercayaan investor, kepercayaan kepada industri jasa keuangan. Intinya adalah, tata kelola diperkuat," papar Suahasil.

"Bagaimana pengawasan tata kelola di pasar modal, pasar saham, pasar Kripto, pasar komoditas. Jadi bagaimana kita harus menata ini karena bagaimana kita sudah tau, kita harus membuat Undang-undang untuk mengantisipasi hal-hal baru ke depan," lanjutnya.

Ketiga, UU P2SK mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini 4 Strategi Mengelola Keuangan Bisnis Bagi Pengusaha Pemula

Keempat, yakni terkait perlindungan konsumen. Dan kelima adalah literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

"Secara umum kita ingin menciptakan pengawasan yang lebih terintegrasi, yaitu tak hanya jadi statement," tegas Suahasil.

"Itu 5 pilar yang kita ingin jaga dalam undang-undang yang sangat detil. Diharapkan bisa dibicarakan di publik. Pengawasan keuangan tidak akan hanya bisa dilakukan oleh satu lembaga, harus kerjasama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas