KKP Lumpuhkan 17 Kapal Ilegal Fishing pada Operasi Awal Tahun Ini, Ada yang Berbendera Malaysia
Kapal ilegal tersebut terdiri dari 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku ilegal fishing pada operasi awal tahun 2023.
Kapal-kapal tersebut terdiri dari 1 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 16 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan ini merupakan gerak cepat KKP terhadap laporan nelayan yang dikonfirmasi langsung melalui hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
Baca juga: 14 Kapal Ilegal Diserahkan Ke Koperasi Nelayan, Menteri KKP: Tak Lagi Ditenggelamkan
"Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishing merupakan wujud keseriusan KKP dalam merespon keresahan para nelayan," kata Adin dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Adin menjelaskan, KIA bernama KM KHF 2095 (56.38 GT) berhasil dihentikan oleh KP Hiu 0,8, saat kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang Nakhoda KM KHF 2095 diketahui merupakan warga negara Cambodia.
"Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka," papar dia.
Lebih lanjut, Adin mengatakan, sebelas KII tidak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Adapun lima Kapal Ikan Indonesia diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
"Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami," ungkapnya.
Untuk itu, Adin menegaskan, penertiban kapal perikanan Indonesia ini dilakukan agar pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan secara tertib sesuai aturan yang berlaku.
Dia mengaku, KKP akan memperkuat pengawasan di seluruh WPPNRI melalui peningkatan teknologi pemantauan berbasis satelit, penambahan hari operasi Kapal Pengawas serta pembangunan Kapal Pengawas Kelas II.
Dia juga berharap, para pelaku usaha pemilik kapal perikanan untuk dapat melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan," tegasnya.
Daftar Kapal Ikan Indonesia (KII) yang beroperasi secara ilegal:
1. KM. AMAZIA (29 GT),
2. KM. INKA MINA 916 (30 GT),
3. KM. KELVIN I (30 GT),
4. KM. CAKALANG (40 GT),
5. KM. BARGES (60 GT),
6. KM. RATU -1 (5 GT),
7. KM. TANPA NAMA (28 GT),
8. KM. INKA MINA 928 (30 GT),
9. KM. INKA MINA 723 (32 GT),
10. KM. ARABIAH (16 GT),
11. KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui),
12. KM. KHARISMA-1 (28 GT),
13. KM. WAFA JAYA (26 GT),
14. KM. DUA PUTRI-B (30 GT),
15. KM. SUKA-1 (23 GT),
16. KM. BINTANG MARIYOS (54 GT).