Sri Mulyani Ungkap Alasan Blokir Anggaran Kementerian & Lembaga Hingga Rp 50,23 Triliun
Kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun 2023.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melaksanakan kebijakan Automatic Adjustment.
Kebijakan ini merupakan makanisme pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, secara total nilai Automatic Adjustment Belanja K/L tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022).
Ia juga menjelaskan, hal ini dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik, pada tahun anggaran 2023.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Jepang Tertarik dalam Proyek IKN
Kebijakan Automatic Adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
"Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” ucap Menkeu dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Senin (17/2/2023).
Ia melanjutkan, kebijakan ini meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun 2023.
Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.
Melalui kebijakan Automatic Adjustment seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.
Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain adalah belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).
Baca juga: Realisasi Anggaran Kemensos Capai 98,58 Persen, Komisi VIII Beri Apresiasi dan Penguatan Dukungan
Kemudian belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2023.
Ketahanan Pangan
Terpisah, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju bersama Kepala Badan Pangan menggelar High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) di Kementerian Perekonomian, Jakarta kemarin.